Raperda Tahun 2014 Perlu Penyesuaian — 5 tahun yang lalu
Bupati Sumedang menyampaikan penjelasan 5 Raperda di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (21/10/2020).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Jajang Heryana mengatakan, Raperda yang disampaikan Bupati sebenarnya sudah dibahas secara komprehensif di Bapem Perda.
“Lebih khusus Raperda rancangan APBD buat tahun 2021, karena MOU sudah dilaksanakan 2 Oktober lalu, sehingga perlu dijelaskan bagaimana pendapatan dan pembelian yang akan dilakukan Pemda,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat 4 raperda lainnya, yang sudah dibuat tahun 2014 dan sekarang perlu penyesuaian.
“Terkait rencana induk Pariwisata Tahun 2021 - 2025, DPRD perlu bersama Pemda mendorong penataan kawasan pusat pariwisata, termasuk dampak lingkungannya,” paparnya.
Tak luput dari pembahasan adalah Raperda Tata Ruang dan perubahan kelembagaan PT Kampung Makmur, terutama yang berkaitan dengan modal dasar.
Kampung Makmur didorong jadi BUMD yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, Perda merupakan pijakan dasar kebijakan pembangunan di Sumedang.
“Untuk Kampung Makmur mulai kita revitalisasi dan maksimalkan perannya, di mana perlu ada perubahan perda, agar sesuai dengan aturan di atasnya,” katanya. (*)