Warung di Sumedang Diingatkan Tak Jual Rokok ke Kalangan Pelajar, Termasuk Rokok yang Ilegal — 3 tahun yang lalu
Warung di Sumedang diperingatkan untuk tidak menjual rokok ke kalangan pelajar.
Rokok memang tak boleh dijual kepada anak di bawah umur.
Pelajar rata-rata adalah anak di bawah umur.
Maka pemilik warung di Sumedang diingatkan kembali tak menjual rokok kepada pelajar.
Larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengeluarkan imbauan itu.
Harapannya, angka pelajar merokok dapat ditekan, meski saat ini belum ada studi khususterkait jumlah pelajar yang merokok di Sumedang.
"Dugaan ada semacam peningkatan (dari tahun ke tahun), namanya remaja ingin tahu jati diri, mencoba dan sebagainya,"
"Faktor lain seperti rokok relatif mudah didapat. murah karena rokok ilegal, jadi pemicu juga,"
"Perlu kerja sama semua pihak, termasuk orang tua," kata Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah seperti dikutip dari Tribun, Sabtu (27/5/2023).
Deni mengatakan, warung-warung penjual rokok seharusnya kembali kepada aturan yang melarang rokok dijual kepada anak-anak di bawah umur 17 tahun.
"Seperti di minimarket atau swalayan lainnya, kan sudah dijalankan tuh aturan tidak menjual rokok ke anak usia pelajar,"
"Di warung-warung, diharapkan juga demikian, tidak melayani konsumen anak yang membeli rokok," katanya.