Pilkades Sumedang 2021 Libatkan 89 Desa — 5 tahun yang lalu
Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumedang bakal digelar lagi tahun 2021, melibatkan 89 desa yang tersebar di 26 Kecamatan.
Sebelum jabatan Kepala Desa berakhir, BPD harus sudah mengusulkannya. Hal itu ditegaskan Kabid pemdes H. Nuryadin, di sela-sela acara Ngopi Bareng ala APDESI sambil diskusi Perbup No. 133 tahun 2020, bertempat di ruang minggon Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, Rabu (20/1).
“Kita sedang merancang aturan Bupati tentang tahapan pilkades, yang diselaraskan dengan Perda dan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” katanya.
Enam bulan sebelum habis masa jabatan, BPD berkewajiban memberikan surat pada kades yang habis masa jabatannya.
“Habisnya masa jabatan itu tanggal 5 November, dan diperkirakan tahapan awal itu mulai bulan Mei, dan pencoblosan di bulan September,” katanya lagi.
Sedangkan pelantikan akan dilaksanakan pada 5 November 2021, bertepatan dengan habisnya masa jabatan.
“Untuk tahun ini, masa jabatan semua kades sama, yakni 5 November, sehingga tidak diperlukan lagi pejabat sementara,” pungkasnya. (*)