Denda Pelanggaran Prokes Masuk Kas Daerah

Redaksi eRKS FM

 - 

Monday, 04 January 2021 - 17:58 WIB

Denda Pelanggaran Prokes Masuk Kas Daerah — 5 tahun yang lalu


Setelah berjalan sepekan, Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 masih menjumpai warga yang melakukan pelanggaran prokes.

Personel yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Paseh terus berupaya menekan laju penyebaran covid-19.

Sesuai Perbup No. 128 tahun 2020, warga yang terjaring melakukan pelanggaran protokol kesehatan dikenakan saksi administrasi berupa denda, yang selanjutnya denda tersebut diserahkan ke Kas Daerah Kabupaten Sumedang, melalui Bank Jabar.

Camat Paseh Beni Satriaji mengimbau seluruh warga untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran covid 19, dan berharap pandemi ini cepat teratasi.

“Kami pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Paseh terus berupaya menekan laju penyebaran covid-19. Mudah-mudahan dengan digelarnya operasi ini bisa meningkatkan kesadaran warga masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan,” paparnya. (*)

#Prokes #Covid-19 #Paseh #Kas #Denda #sumedang #erksfm #news-erks