Sumedang Batasi Waktu Operasional Supermarket

Redaksi eRKS FM

 - 

Wednesday, 30 December 2020 - 18:07 WIB

Sumedang Batasi Waktu Operasional Supermarket

Sumedang Batasi Waktu Operasional Supermarket  — 5 tahun yang lalu


Pemerintah Kabupaten Sumedang membatasi waktu operasional warung nasi, rumah makan, restoran, minimarket dan supermarket. Sedangkan tempat wisata diminta tidak beroperasi dari tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 202. 

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 443/ 7474/ Eko yang ditandatangani Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.

Sedangkan waktu operasional untuk warung nasi, rumah makan, cafe, restoran, minimarket dan supermarket mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, hal ini perlu dilakukan karena karena jumlah terkonfirmasi Covid-19 meningkat hampir seratus orang.

“Hal ini harus diantisipasi dengan berbagai upaya, dan salah satu upayanya dengan menghindari kerumunan, apalagi sekarang sebentar lagi tahun baru,” katanya, Rabu (30/12/2020).

“Para pelaku usaha agar dapat memahaminya jika selama 3 hari ditutup, demi keselamatan bersama. Penting untuk mendahulukan penyelamatan jiwa,” ungkap Dony.

“Karena di masa liburan akhir tahun, orang-orang datang dari berbagai tempat. Dikhawatirkan terjadi transmisi penularan Covid 19,” katanya lagi. (*)

#Dony #terkonfirmasi #tahunbaru #restoran #liburan #sumedang #erksfm #news-erks