Pilkades Serentak di Masa Pandemi — 5 tahun yang lalu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang memastikan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sumedang akan digelar pada 16 Desember 2020 mendatang.
Kabid Pemdes H. Nuryadin mengatakan, rencana pelaksanaan pilkades serentak sudah sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan.
Pemkab Sumedang pun sudah mengantongi rekomendasi dari Departemen Dalam Negeri, untuk melaksanakan Pilkades Serentak setelah pelaksanaan Pilkada serentak, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Melaksanakan pilkades serentak di tengah-tengah pandemi Covid-19 memang tidak mudah, karena – mau tidak mau – akan memicu terjadinya kerumunan massa.
Sementara itu, langkah serius pemerintah mulai lini atas hingga bawah dalam menekan angka penularan Covid-19 patut diapresiasi. Diawali dengan terbitnya berbagai regulasi penanggulangan pandemi, hingga keseriusan penegakan aturan tersebut.
Di wilayah Sumedang, pengaturan protokol kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 51 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020.
Karena aturannya sudah jelas, diharapkan prokes dapat dipatuhi semua pihak. Di masa pandemi seperti sekarang, hari pemilihan bukan lagi ‘pesta’, melainkan sekedar melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Relevan dengan masa pandemi, Mendagri telah meluncuran tema utama pilkades tahun ini, yakni desa sehat, desa aman, dan mandiri.
Semua pihak berharap pelaksanaan pilkades aman dari penularan Covid-19. Maka, tak ada salahnya jika calon kepala desa pun turut bergerak aktif dalam penanganan pandemi ini. (*)