Dugaan Korupsi Batu Dua: Seorang PNS Ditahan

Redaksi eRKS FM

 - 

Thursday, 03 September 2020 - 08:44 WIB

Dugaan Korupsi Batu Dua: Seorang PNS Ditahan

Dugaan Korupsi Batu Dua: Seorang PNS Ditahan — 5 tahun yang lalu


eRKSNews – Penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan dukungan PON XIX Tahun Anggaran 2016 telah dinyatakan lengkap atau P 21.

Kegiatan dukungan tersebut berupa peningkatan Jalan Tarisi Batu Dua pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. 

Hal itu disampaikan Kasi Intel Agus Hendra Yanto didampingi Anggiat Pasaribu Kasubsi penuntutan pada bidang pidana khusus pada kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (2/9/2020).

"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana," ujarnya.

Dikatakannya, pada kasus tersebut terdapat empat tersangka yakni berinisial (US) merupakan pihak Swasta, (S ), (AS) yang bersangkutan PNS Pemkab Sumedang.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik oleh Jaksa Penuntut Umum sudah dilakukan. Penahanan belangsung hingga 20 hari kedepan. Sementara penahanan untuk AS dan US dilakukan di Rutan di Polda Jabar,” katanya.

Sementara untuk S hanya dilakukan penahanan rumah, karena dia dalam keadaan sakit, dan harus berobat jalan. Hal ini dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan, dan atas izin serta kesepakatan Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri Sumedang.

 Namun, disampaikan Agus Hendra Yanto, yang bersangkutan wajib lapor dua kali seminggu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Sebenarnya masih ada satu tersangka lain. Namun terhadap yang  bersangkutan belum dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya, mengingat yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di tempat yang lain artinya bukan di Wilayah Hukum  Jawa Barat,” katanya.

Sementara tersangka PNS pada saat terjadinya tindak pidana itu merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pekerjaan tersebut, dan bertugas di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sumedang pada saat itu.

#Batudua #korupsi #Kejaksaan #Sumedang