Dudi Supardi: Longsor Cimanggung Dipicu Pelanggaran Perizinan — 5 tahun yang lalu
Bencana longsor yang menimpa sejumlah daerah di Kabupaten Sumedang wilayah Barat menjadi Sorotan DPRD Kabupaten Sumedang.
Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Dudi Supardi mengatakan, kejadian ini jika dilihat lebih seksama ada pelanggaran UU No. 26 tentang Tata Ruang.
“Developer akan kena masalah serta yang memberi izin juga akan kena masalah. Apalagi terkait izinnya sudah kadaluarsa pada Tahun 2017. Awalnya milik SBG yang dijual lagi pada PT yang baru,” katanya.
“Ada pengembangan yang tidak diproses perizinannya. Ketika izin keluar dari dinas terkait, tidak ada pengawasan ke lapangan guna memastikan lokasinya layak atau tidaknya. Bahkan pas pelaksanaan pembangunan, tanahnya langsung dipotong tanpa ditrap, dan itu tidak pernah dikendalikan oleh Dinas terkait,” paparnya.
“Sehingga kejadiannya, ya seperti ini, karena tidak mempertimbangkan kondisi dan tekstur tanah. Pihaknya mendorong Pemda Sumedang untuk bergerak turun tangan agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini,” imbuhnya.
Dudi menyebutkan akan terus memantau pengembang yang akan membangun perumahan yang tidak layak untuk dihuni dan rawan bencana. (*)