37 Orang Tanpa Masker Terjaring Razia Prokes

Redaksi eRKS FM

 - 

Monday, 28 December 2020 - 22:12 WIB

37 Orang Tanpa Masker Terjaring Razia Prokes — 5 tahun yang lalu


Tim gabungan dari Satpol PP Sumedang bersama TNI-Polri membentuk posko-posko di beberapa titik kerawanan, salah satunya bertempat  di pos penanganan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan di Jatinangor, Senin (28/12).

Yan Mahal Rizzal, Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang menyebutkan, kegiatan ini dalam rangka Operasi Penegakan Disiplin Perbub Nomor 128 Tahun 2020.

Bagi pelanggar, ada sanksi administrasi berupa denda, yang diberlakukan pada warga pengguna roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker, termasuk bagi kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas.

“Dengan kegiatan ini, mudah-mudahan masyarakat semakin sadar dan mematuhi Prokes Covid-19,” katanya.

Hari ini, sekitar 37 Orang yang terjaring razia dari pagi sampai siang, dengan pelanggaran yang diatur dalam pasal 4 dan 5 Perbup No 128 tahun 2020. Pasal ini mengatur penggunaan masker di ruang publik dan pengunaan masker yang tidak benar.

Sementara itu, Dandim 0610 sumedang Letkol Inf. Zaenal Mustofa melakukan monitoring setiap Pos Penegakan Disiplin, diawali di Pos Ciakar, Asia Plaza, lalu ke Alun-alun Sumedang.

Sebenarnya kata Dandim 0610, cara ini mungkin menganggu kenyamanan,  tetapi ini adalah satu cara untuk menyadarkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

“Jadi, sebelum Vaksin Covid-19, prokes adalah obatnya,” tuturnya.

Kegiatan pelaksanaan Pos Penegakan Disiplin ini berlangsung 8 hari secara acak, di tempat berbeda beda. Selain itu, ada juga tim penegakan yang mobile. (*)

#prokes #disiplin #penegakan #kesehatan #sumedang #erksfm #news-erks