26 Kecamatan di Sumedang Wajib Miliki Rumah Tetirah

Redaksi eRKS FM

 - 

Tuesday, 29 December 2020 - 21:33 WIB

26 Kecamatan di Sumedang Wajib Miliki Rumah Tetirah

26 Kecamatan di Sumedang Wajib Miliki Rumah Tetirah — 5 tahun yang lalu


Dalam ikhtiar mengawal penegakan disiplin prokes dan penegakan Perbup Nomor 128 Tahun 2020, Pemkab Sumedang mendirikan sejumlah Pos Penegakan Disiplin Gabungan Satpol PP dan TNI-POLRI, di beberapa titik yang dianggap rawan. 

Selain itu, Pemkab juga mendirikan rumah tetirah atau isolasi mandiri di setiap kecamatan.

Menurut Sekda Sumedang Herman Suryatman, 26 lokasi isolasi mandiri di 26 kecamatan difasilitasi oleh para camat dan Forkopincam.

“Ada kerjasama dengan Dinas Kesehatan, dan kami berikan juga support bantuan untuk logistik dan pengamanan. Jadi, siapapun yang diisolasi kita akan berikan bantuan logistik dan pengamanannya, sehingga pasien bisa cepat sembuh dan kembali ke tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, kata Herman, di setiap tempat isolasi mandiri bisa dihuni maksimal oleh 10 orang.

“Jika ada yang positif, lokasi ini harus langsung dibuka, dan bila ada yang belum bikin tempat semacam ini, ya harus secepatnya bikin,” ujarnya.

Camat jadi tim leader untuk membuat operasionalisasi rumah tetirah dengan berkoordinasi bersama komponen masyarakat di lapangan.

“Sekarang sudah ada tim penegakan disiplin protokol kesehatan secara mobile, dan pemkab sudah berikan support untuk operasionalnya,” kata Herman. (*)

#rumah #rumahtetirah #isolasi #kecamatan #sumedang #erksfm #news-erks