Sumedang Batasi Waktu Operasional Supermarket — 5 tahun yang lalu
Pemerintah Kabupaten Sumedang membatasi waktu operasional warung nasi, rumah makan, restoran, minimarket dan supermarket. Sedangkan tempat wisata diminta tidak beroperasi dari tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 202.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 443/ 7474/ Eko yang ditandatangani Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.
Sedangkan waktu operasional untuk warung nasi, rumah makan, cafe, restoran, minimarket dan supermarket mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, hal ini perlu dilakukan karena karena jumlah terkonfirmasi Covid-19 meningkat hampir seratus orang.
“Hal ini harus diantisipasi dengan berbagai upaya, dan salah satu upayanya dengan menghindari kerumunan, apalagi sekarang sebentar lagi tahun baru,” katanya, Rabu (30/12/2020).
“Para pelaku usaha agar dapat memahaminya jika selama 3 hari ditutup, demi keselamatan bersama. Penting untuk mendahulukan penyelamatan jiwa,” ungkap Dony.
“Karena di masa liburan akhir tahun, orang-orang datang dari berbagai tempat. Dikhawatirkan terjadi transmisi penularan Covid 19,” katanya lagi. (*)