Haknya Belum Terpenuhi, OTD Jatigede Minta Gugatan Sederhana

Redaksi eRKS FM

 - 

Monday, 19 October 2020 - 15:44 WIB

Haknya Belum Terpenuhi, OTD Jatigede Minta Gugatan Sederhana

Haknya Belum Terpenuhi, OTD Jatigede Minta Gugatan Sederhana  — 5 tahun yang lalu


Setelah 2 jam menunggu, akhirnya Bupati Sumedang bisa menemui warga OTD waduk Jatigede di Kantor Sekretariat Daerah Sumedang, Senin (19/10/2020).

Turut hadir  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Perwakilan Pengadilan Negeri Sumedang, Asisten Pemerintahan Setda Sumedang, Kepala BKAD Sumedang, Satpol PP sumedang, dan Kapolres Sumedang.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, pihaknya bersama tim OTD sudah bekerja sama dengan baik dan berhasil menyelesaikan beberapa permasalahan OTD.

“Masalah gugatan, Pemkab Sumedang akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak BPN, berkaitan dengan tanah sepanjang Lingkar Timur dan elevasi, agar dihitung ulang, berapa lokasi yang harus dipenuhi haknya,” kata Dony.

Selanjutnya, sambung Dony, akan disampaikan langsung ke Pusat, dan memerintahkan BPN untuk secepatnya menangani hal tersebut.

“Untuk masalah hukum atau gugatan di pengadilan, kami  tidak bisa mengintervensinya,” katanya.

Namun, sebutnya, apapun yang jadi hak warga dan sesuai dengan aturan berikut bukti-buktinya, pastilah akan  dipenuhi.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD kabupaten Sumedang Titus Diah mengatakan, lebih mendorong dari sisi regulasinya.

“Sedikit lagi OTD yang belum terpenuhi haknya. Namun ada  yang terganjal aturan. Pemerintah pusat  belum bisa menyelesaikan keluhan ini sejak tahun 2015," katanya.

Diinformasikan, terdapat 700 KK yang menginginkan proses gugatan sederhana, sesuai Permen Nomor 4 tahun 2019. Namun, keinginan tersebut ditolak, dan harus melalui gugatan biasa. (*)

#OTD #KK #Jatigede #Gugatan #BPN #Sumedang