Polres Sumedang Bekuk 2 Kelompok Pelaku Curanmor

Redaksi eRKS FM

 - 

Monday, 28 December 2020 - 14:50 WIB

Polres Sumedang Bekuk 2 Kelompok Pelaku Curanmor

Polres Sumedang Bekuk 2 Kelompok Pelaku Curanmor — 5 tahun yang lalu


Jajaran Polres Sumedang, Jawa Barat, mencokok 2  kelompok pencurian spesialis kendaraan bermotor, yang beroperasi di kawasan Kecamatan Jatinangor dan Tanjungsari, dengan modus berbeda. Pelaku berinisial NI alias Iman, ARW alias ACIL, dan HPN alias Dada.

"Kedua kelompok melakukan aksinya dengan modus berbeda. Kelompok yang satu, pencurian dilakukan ketika motor sedang parkir dan korban lengah. Kelompok lainya spesialis pencurian di rumah kosong dan kost kostan yang di tinggalkan pemilik rumah," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat Konferensi Pers di Mapolres Sumedang , Senin (28/12/2020 ).

Tersangka ditangkap saat melakukan pencurian motor yang sedang parkir di halaman masjid Al Istikomah Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari. Sedangkan tersangka lainnya kepergok mencuri kendaraan sedang parkir, saat pemiliknya memesan makanan di sebuah warung di Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor, pada 11 September 2020 lalu.

Pelaku dari kelompok lainnya, kedapatan mencuri kendaraan bermotor dengan merusak pintu kamar kostan, di Riung Gunung, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, pada 24 Desember 2020.

Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya adalah 5 lima unit sepeda motor berbagai merek, 1 BPKB dan STNK milik korban, serta obeng milik tersangka.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Kapolres menghimbau agar saat memarkirkan kendaraannya walaupun sebentar, jangan berpikir situasi aman.

“Adanya tindak pidana karena ada niat dan kesempatan, dan jangan berikan kesempatan tersebut,” tandasnya. (*)

#curanmor #polres #parkir #motor #sumedang #erksfm #news-erks