Pilkades Tanpa Prokes Bisa Dibatalkan

Redaksi eRKS FM

 - 

Monday, 19 October 2020 - 16:00 WIB

Pilkades Tanpa Prokes Bisa Dibatalkan — 5 tahun yang lalu


Pemerintah Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Pembahasan Peraturan Bupati terkait Pemilihan Kepala Desa serentak di Ruang Cakrabuana Setda Sumedang, Senin (19/10/2020).  

Kegiatan ini dihadiri Sekdiskominfosanditik, Dinas PMD, Dinkes, Polres, Tim Akselarasi Pembangunan, dan Kodim 0610 Sumedang.

Asisten pemerintahan Setda Sumedang Teddy Mulyono mengatakan, rencananya, Pilkades akan dilaksanakan 16 Desember mendatang.

“Pelaksanaan Pilkades wajib mengikuti Protokol Kesehatan, baik di masa kampanye maupun saat pemilihan. Prokes ini jadi salah satu pelancar Pilkades,” katanya.

“Jika Prokes tidak dilakukan dengan benar, maka konsekuensinya akan mengganggu pelaksanaan pilkades. Bisa saja pilkadesnya dibatalkan. Nah, sekarang ini perbupnya sedang dibahas,” sambungnya. 

Perbup tersebut, katanya lagi, harus secepatnya diselesaikan dan tersosialisasikan di waktu yang hanya dua bulan ini.

Bagi masyarakat yang sementara bekerja didaerah lain, terutama di zona merah, maka harus mengikuti Karantina dulu selama dua minggu.

“Desa yangsedang melaksanakan pilkades wajib melaksanakan 3 M, yakni menggunakan Masker,  mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari Kerumuman,” pungkasnya.

#prokes #pilkades #protokol #kesehatan