Ini Jadwal Pembayaran THR di Sumedang — 5 tahun yang lalu
Kabid Hubungan Industrial pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang Empung Purwasih mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring terhadap beberapa perusahaan, menindaklanjuti surat edaran Menteri ketenagakerjaan per tanggal 12 April 2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh.
“Berdasarkan hasil monitoring tersebut bahwa perusahaan pada intinya siap untuk membayarkan THR. Kami sudah monitoring. THR ada yang dibayarkan per tanggal 29 April, juga ada yang dibayarkan tanggal 3 Mei dan tanggal 5 Mei, tanggal 6 Mei,” paparnya.
Ia menuturkan, mereka melaksanakan ketentuan sesuai dengan peraturan Menteri tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 di mana setiap perusahaan pada intinya siap untuk melaksanakan pembayaran THR 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Intinya sama untuk pegawai yang tetap ataupun PKWT atau tetap diberikan dengan ketentuan bahwa setelah bekerja secara terus-menerus selama 1 tahun, itu berhak mendapatkan satu kali upah 1 bulan,” tandasnya.
Dikatakanya, untuk yang di bawah 1 tahun itu perhitungannya disesuaikan secara profesional berdasarkan masa kerja, dan kami telah membentuk posko pengaduan THR apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan nya jadi karyawan bisa mengajukan pengaduan ke Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Sumedang.