Cipameungpeuk Sosialisasi AKB, Ini Sanksi Bagi Pelanggar — 5 tahun yang lalu
Babinkamtibmas dan Lurah Kelurahan Cipamengpeuk, Aipda Agus Riyanto dan Lurah Oman Suparman, melakukan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan Perbup nomer 74 Tahun 2020, Jumat (21/8/2020).
Selain itu, juga digelar pembagiaan masker pada warga masyarakat Kelurahan Cipamengpeuk.
Oman Suparman mengatakan, hari ini pihaknya bersama tiga pilar melakukan Sosialisasi dan edukasi terhadap warga.
"Ini dilaksanakan dalam rangka Pemberlakuan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) yang harus dijalankan warga," katanya.
Sosialisasi ini difasilitasi kendaraan roda empat yang dilengkapi pengeras suara, dan berkeliling mengitari 11 Rukun Warga.
“Kami mengingatkan warga agar selalu mengenakan masker jika keluar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak aman, dan selalu mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer,” tandasnya.
Dikatakan Oman, sekarang sudah ada Perda No 74 /2020. Jika melanggar, akan dikenakan Sanksi ringan, lisan dan teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang yakni dengan jaminan kartu identitas pemilik /pengelola dan penanggug jawab kerja sosial.
"Sanksi berat atau denda paling besar 150 ribu rupiah. Itu semua apabila keluar rumah tidak menggunakan masker,” tegasnya.
Terakhir, kata Oman, kegiatan ini sebagai upaya memasuki fase kehidupan tatanan baru dengan menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.